> >

KPK Duga Rafael Alun Samarkan Transaksi Jual-Beli Rumah dengan Manipulasi Transaksi

Hukum | 3 Mei 2023, 14:05 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2023). KPK menduga tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) menyamarkan transaksi jual-beli rumah. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah sejumlah barang mewah mili Rafael  dan safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Dalam perkara Rafael Alun ini, KPK juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.

Enam orang tersebut adalah istri Rafael dan kedua anak mereka. Kemudian, adik Rafael, Gangsar Sulaksono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Cegah Empat Anggota Keluarga Rafael Alun ke Luar Negeri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU