> >

KPK Sita Aset Rp12,7 Miliar dari AKBP Bambang Kayun dalam Perkara Pemalsuan Surat Ahli Waris PT ACM

Hukum | 3 Mei 2023, 11:41 WIB
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menindaklanjuti permohonan perlindungan hukum dari Emilya dan Herwansyah, Bambang ditunjuk sebagai personel yang melakukan verifikasi, termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.

Pada Oktober 2016, rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri diadakan.

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp56 Miliar, Ketua KPK Mengaku Prihatin: Cederai Muruah Hukum

Kayun ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

Emilya dan Herwansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Bambang menerima uang sekitar Rp5 miliar dari Emilya dan Herwansyah melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaan Bambang.

KPK telah menyelesaikan pemberkasan perkara AKBP Bambang Kayun pada Selasa (2/5) dan akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU