> >

Bareskrim Polri Segera Terbitkan DPO Dito Mahendra dan Siapkan Upaya Paksa Usai Mangkir 2 Kali

Hukum | 2 Mei 2023, 17:28 WIB
Foto Dito Mahendra.Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO), usai kembali mangkir dari panggilan penyidik. (Sumber: Antara/Sigid Kurniawan )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO), usai kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Diketahui, Dito dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri hari ini, Selasa (2/5/2023). 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, Dito tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik hingga pemanggilan yang kedua kalinya juga tidak hadir.

"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan (Dito)," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (2/5), seperti dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya penetapan DPO dan pencekalan, dia menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya paksa terhadap Dito sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

"Baik itu upaya pemanggilan orang-orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut, pihaknya telah mencari keberadaan Dito sejak pemanggilan kedua, namun hasilnya nihil.

Polisi, kata Djuhandhani, juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi maupun sejumlah maskapai penerbangan untuk mencekal Dito kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Dito Mahendra Terancam Masuk DPO jika Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Senpi Ilegal

Namun pihaknya belum mendapatkan informasi bahwa Dito melaksanakan penerbangan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU