Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN Andi Pangerang: Proses Hukum Terus Berjalan
Hukum | 1 Mei 2023, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammadiyah tetap ingin kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) berlanjut di jalur hukum.
Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nasrullah menyebut, hingga saat ini pihaknya masih menutup restorative justice atau keadilan berdasarkan restoratif dalam kasus Andi Pangerang.
Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
"Kami menyerahkan prosesnya ke pihak kepolisian dan proses hukum terus berjalan," kata Nasrullah, Senin (1/5/2023), seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Intan.
"Sejauh ini kami menyelesaikan ke jalur hukum, belum ada pilihan restorative justice."
Baca Juga: Selain Andi Pangerang, Muhammadiyah Minta Polisi Tangkap Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin
Hal tersebut dilakukan agar memberikan efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan Andi, Nasrullah menyebut, pihaknya telah memaafkan perbuatannya yang dinilai melakukan pencemaran nama baik organisasinya sekaligus melakukan pengancaman.
Namun sekali lagi, dia menegaskan bahwa akan tetap menyerahkan segenap proses secara hukum.
"Kita memaafkan tetapi jalur hukum tetap harus jalan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia pun mengapresiasi langkah tegas pihak kepolisian yang telah menangkap dan menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.
"Kami PP Muhammadiyah berkaitan dengan penangkapan APH sebagai tersangka oleh kepolisian, kami berterimakasih atas langkah polri tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Kepala BRIN Dukung Penegakan Hukum terhadap Andi Pangerang Kasus Ancam Warga Muhammadiyah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV