> >

Dito Mahendra Terancam Masuk DPO jika Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Senpi Ilegal

Hukum | 1 Mei 2023, 14:10 WIB
Dito Mahendra (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Dito tidak pernah menghadiri pemeriksaan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Polisi kemudian menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Ia diduga melakukan tindak pidana berupa secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Temuan senpi ilegal di kediaman Dito Mahendra berawal saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantornya, serta menemukan 15 pucuk senjata api, pada Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Dito Mahendra

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU