Kantor Staf Presiden: Aturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Tengah Disiapkan
Peristiwa | 1 Mei 2023, 10:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnu Wardhani mengungkapkan aturan pelindungan untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tengah disiapkan, Senin (1/5/2023).
Fajar mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mendengarkan aspirasi buruh dan memperhatikan kebutuhan pekerja dalam rencana pembangunan nasional.
“Dan saat ini sedang disiapkan aturan pelindungan untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT),” kata Fajar dikutip dari Antara, Senin.
Baca Juga: Jokowi Ucapkan Selamat Hari Buruh Internasional, Partai Buruh Siap Gelar Aksi
Fajar menyebut Jokowi memperhatikan proses komunikasi dan koordinasi dengan semua elemen, termasuk unsur pekerja.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya aturan terkait perlindungan dan peningkatan kompetensi pekerja atau buruh, seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial untuk Pekerja.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang peningkatan kapasitas melalui revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 terkait Pelindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Polri Kerahkan Belasan Ribu Personel Amankan May Day, Pengamanan di 4 Wilayah Ini Jadi Konsentrasi
Fajar menganggap buruh memiliki peran yang sangat signifikan dalam politik.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara