> >

Hari Ini Tahapan Pendaftaran Caleg dan Anggota DPD Resmi Dibuka

Rumah pemilu | 1 Mei 2023, 07:10 WIB
Bendera partai politik, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).Survei Litbang Kompas periode Januari 2023 menunjukkan elektabilitas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih menjadi yang tertinggi diantara partai lainnya. (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota DPR atau calon legislatif (caleg) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024. 

KPU menetapkan waktu pendaftaran caleg dan anggota DPD ini selama 14 hari mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. 

Di tanggal 1 hingga 13 Mei 2023, pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00 sampai Pukul 16.00 waktu setempat.

Sedangkan di tanggal 14 Mei 2023, waktu penutupan pendaftaran caleg dan anggota DPD akan diperpanjang hingga Pukul 23.59 waktu setempat. 

Baca Juga: KPU Kirim Surat ke Parpol Terkait Rencana Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024

Untuk anggota calon DPD, tempat pendaftaran bisa dilakukan di Kantor KPU provinsi atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di seluruh Indonesia. 

Sedangkan pendaftaran caleg dilakukan di kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Komisioner KPU RI Idham Khalik menjelaskan bagi partai politik yang ingin mendaftarkan caleg, diminta untuk menghubungi KPU minimal satu hari sebelum pendaftaran.

Menurut Idham hingga Minggu (30/1/2023), belum ada partai politik yang secara resmi mengajukan daftar calonnya kepada KPU. 

Baca Juga: Gerindra Kota Semarang Catat 67 Orang Daftar Bacaleg 2024

Idham menyatakaan kepentingan partai politik menyampaikan informasi rencana pendaftaran caleg ini bukan hanya untuk KPU, melainkan juga kepada media massa. 

Jika KPU mendapat informasi, pastinya akan diberikan tempat kepada partai politik untuk mengelar konfrensi pers. 

"Sampai hari ini belum ada Parpol secara resmi mengajukan daftar calonnya kepada kami. Hari kapan mereka akan menyerahkan itu belum ada, secara resmi belum ada," ujar Idham di gedung KPU RI, Minggu (30/4/2023). Dikutip dari Kompas.com

Sebelumnya KPU telah memberikan pengumuman mengenai ketentuan mengenai jadwal, tempat pendaftaran, hingga syarat pendaftaran caleg kepada masing-masing partai politik.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Berfoto dengan Caleg, Capres dan Cawapres, Bisa Kena Sanksi

Ketentuan pendaftaran caleg tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. 

Surat pengumuman itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023

Sedangkan untuk anggota DPD, KPU telah mengeluarkan pengumuman ketentuan mengenai jadwal, tempat pendaftaran, hingga syarat pendaftaran anggota DPD kepada bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran. 

Pengumuman yakni Pengumuman KPU Nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. 

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU