Ada Indikasi KDRT, Menteri PPPA Minta Polri Usut Kematian Pendeta Flo
Peristiwa | 30 April 2023, 23:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta pihak kepolisian mengungkap kasus kematian Pendeta Flo yang terindikasi mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bintang berharap penyebab kematian Flo segera terungkap.
"Kami percaya pihak Polda Maluku dan Bareskrim Polri akan bergerak cepat mengungkap kasus ini, agar penyebab kematian almarhumah (Pendeta Flo) bisa terungkap lebih jelas," kata Bintang dikutip Antara, Minggu (30/4/2023).
"Sebab pengungkapan meninggalnya Pendeta Flo menjadi penting selain untuk menghentikan spekulasi publik, juga untuk memperoleh keadilan bagi almarhumah," lanjutnya.
Baca Juga: Venna Melinda Diperiksa Sebagai Saksi di Sidang KDRT Ferry Irawan
Bintang Puspayoga juga menyampaikan belasungkawa dari KemenPPPA untuk pendeta Florensye Selvin Gaspersz. Pendeta Flo ditemukan tewas di Pastori Jemaat GPM Luang, Maluku pada 29 Maret.
Pendeta Flo ditemukan tewas gantung diri. Namun, kesaksian dari sejumlah pihak merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga sebelum bunuh diri.
"Saya beserta jajaran Kemen PPPA, dari lubuk hati kami yang terdalam menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan almarhum Pendeta Flo. Marilah kita memberikan penghormatan kepada saudari terkasih, almarhumah Pendeta Flo yang telah mendahului kita semua menghadap kepada Tuhan. Marilah kita mengenang semua kebaikan dan pelayanan almarhum semasa hidupnya," kata Bintang.
"Tragedi Pendeta Flo menjadi titik tolak untuk memperbarui janji kita di hadapan Tuhan, bahwa kita sebagai makhluk yang diutus-Nya untuk bekerja di dunia ini, akan bersungguh-sungguh bekerja keras mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak di manapun dan oleh siapapun," lanjutnya.
Bintang menambahkan, penghapusan KDRT telah diupayakan melalui mekanisme hukum UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Implementasi undang-undang tersebut perlu terus diupayakan.
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Lansia Korban KDRT Turun ke Jalan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara