> >

Bareskrim Polri Tangkap Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Hukum | 30 April 2023, 18:08 WIB
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dalam acara Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa (DOFIDA) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu. (Sumber: YouTube BRIN Indonesia/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang  Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang dilaporkan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.

Direktur Siber Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.

Baca Juga: Wasekjen MUI Buka Suara soal Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Vivid saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (30/4/2023).

Vivid mengatakan AP Hasanuddin ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah.

“(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” kata Vivid.

Vivid menyampaikan bahwa keterangan lebih lanjut terkait penegakan hukum tersebut akan disampaikan secara detail pada rilis resmi di Bareskrim Polri.

“Besok (Senin (1/5) dirilis,” ujarnya.

Dittipidisiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin melalui unggahannya di media sosial.

Baca Juga: Polisi Dalami Laporan Warga Muhammadiyah soal Ancaman Peneliti BRIN di Medsos

AP Hanasuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah. 

Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

AP Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016.

Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN di tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.

Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.

Baca Juga: Ini Kata MUI soal Ancaman Diduga Peneliti BRIN terhadap Warga Muhammadiyah karena Berbeda Lebaran

Komentar itu dibalas Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.

Beberapa komentar yang diunggah AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial. Di antaranya, “Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih gak mempan,” tulis AP Hasanuddin.

Kemudian AP Hasanuddin menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S yang bernada ancaman pembunuhan.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU