> >

KPU Beri Pendampingan Parpol Tata Cara Penggunaan Silon

Politik | 30 April 2023, 18:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy ari saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Kirab Pemilu 2024 dan Pembacaan Deklarasi Pemilu 2024 sebagai Sarana Integrasi Bangsa di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi pendampingan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 soal pengetahuan tentang tata cara penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mejelaskan, hal itu dilakukan karena prosedur pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dilangsungkan pada 1-14 Mei 2023 dilakukan dengan penyampaian dokumen persyaratan secara fisik serta secara digital yang diunggah melalui Silon.

"Sejak beberapa waktu yang lalu KPU sudah berkomunikasi (untuk memberikan) bimbingan teknis kepada partai politik di semua tingkatan untuk tata cara penggunaan Silon," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu (30/4), dipantau Kompas.tv dari akun YouTube KPU RI.

Hasyim menambahkan, KPU di semua tingkatan baik pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota telah menyiapkan helpdesk atau pusat informasi untuk memberi ruang konsultasi bagi parpol yang akan mendaftarkan bacaleg mereka.

"Dengan demikian, kalau ada, katakanlah problematika, maka dapat dicarikan solusi yang tepat," katanya.

Baca Juga: KPU Beri Kesempatan ke Peserta Pemilu 2024 untuk Sampaikan Tanggapan soal DPS

Dalam kesempatan itu, Hasyim mengingatkan, proses pendaftaran bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan pengurus pusat parpol.

Persetujuan itu disampaikan pengurus pusat parpol kepada KPU RI yang nantinya menjadi acuan bagi KPU di setiap tingkatan untuk melakukan tahapan verifikasi.

Sementara untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan 700 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU