> >

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Miliki Harta Rp26,9 Miliar

Hukum | 30 April 2023, 13:18 WIB
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Kompas.com/Tangkapan Layar Video Kejaksaan Agung RI.)

Meski demikian, dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.346.867.493 (Rp1,3 miliar).

DIberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan pada Kamis (27/8/2023).

"Satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4).

Ketut mengatakan dalam perkara ini Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,.

Menurut penjelasannya, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

"Digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, Destiawan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan awal dilakukan hingga 17 Mei 2023, selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Ini Peringatan untuk BUMN Lain

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU