> >

Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Ini Peringatan untuk BUMN Lain

Hukum | 30 April 2023, 05:05 WIB
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES) ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung Ungkap perannya (Sumber: Kompas.com/Tangkapan Layar Video Kejaksaan Agung RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk Destiawan Soewardjono.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan penetapan Dirut Waskita Karya menjadi peringatan penting bagi jajaran perusahaan negara untuk bekerja secara profesional.

Erick Thohir juga mengingatkan jajaran BUMN bekerja dengan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya Kejagung menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Peran Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4/2023).

Erick juga menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap jajarannya. 

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick.

Adapun Destiawan saat ini sudah menjadi tahanan Kejagung dalam 20 hari pertama terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga: Kejagung Pertanyakan Asal-usul Informasi yang Sebut Menkominfo Diduga Minta Setoran Rp500 Juta

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU