> >

Kapten Kapal Cepat Evelyn Ditetapkan sebagai Tersangka Buntut Tewasnya 12 Penumpang

Peristiwa | 29 April 2023, 21:37 WIB
Kapal cepat Evelyn Calisca mengalami kecelakaan, Kamis (27/4/2023). Kapten kapal cepat Evelyn Calisca 01 yang tenggelam dan menewaskan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Kompas.com)

INDRAGIRI HILIR, KOMPAS.TV - Kapten kapal cepat Evelyn Calisca 01 yang tenggelam dan menewaskan 12 orang di Indragiri Hilir, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kapten kapal, Polres Indragiri Hilir juga menetapkan satu tersangka lain berinisial AB. Ia diketahui sempat menggantikan posisi kapten hingga mengakibatkan kecelakaan.

“Betul, sudah ditetapkan tersangka. Kapten kapal dan yang menggantikannya pada saat kejadian,” kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat dikutip Antara, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga: Kasus Polisi Tikam Polisi hingga Tewas di Riau, Bripka Wido Fernando Bakal Segera Disidang

AKBP Norhayat menyebut kedua tersangka terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Mereka juga diduga melanggar hukum usai terungkap bahwa kapal kelebihan muatan saat kejadian.

Usai tenggelam pada Kamis (27/4) lalu, jumlah korban selamat dan meninggal kapal Evelyn Calisca melebihi jumlah penumpang dalam manifes perjalanan.

Kapal cepat Evelyn Calisca 01 sendiri mengalami kecelakaan sekitar empat jam usai bertolak dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kapal ini memuat total 82 penumpang menuju Tanjung Pinang.

Pihak kepolisian sendiri menyebut tenggelamnya kapal cepat Evelyn masih dalam proses penyelidikan. Norhayat enggan berkomentar apakah izin operasional kapal akan dicabut.

"Masih dalam proses penyidikan, nanti kita lihat hasilnya," kata Norhayat.

Baca Juga: Korban Selamat Tenggelamnya Kapal SB Evelyn Calisca Ada 36 Orang, Ini Identitasnya

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU