> >

Pelayanan SIM Masih Tutup, Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM yang Mati saat Lebaran 2023

Humaniora | 24 April 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi: dispensasi sanksi denda dalam perpenjangan SIM saat lebaran. (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)

Baca Juga: 'Broken Beach' Alias Pasih Uug di Klungkung Bali Jadi Favorit Wisatawan saat Lebaran!

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, ada biaya perpanjangan yang harus dibayarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, SIM A dikenakan biaya perpanjangan Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Biaya tambahan untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000, dan asuransi sebesar Rp30.000. Dengan demikian, biaya total perpanjangan SIM A adalah Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

 

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU