> >

Buronan Pemalsu Sertifikat Tanah Sentul City Ditangkap, Disebut Telah Merugikan hingga Rp20 Miliar

Hukum | 24 April 2023, 00:05 WIB
Penangkapan Hasan Sjafei di Sentul, Bakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Kejari Kabupaten Bogor.)

BOGOR, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap Hasan Sjafei, buronan pemalsu sertifikat milik PT Sentul City Tbk yang sudah menghilang selama dua tahun.

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto Nugroho mengatakan, Hasan Sjafei ditangkap karena melakukan tindak pidana yang merugikan PT Sentul City hingga Rp20 miliar.

Baca Juga: Propam Periksa Kasat Intel Tanjungbalai, Diduga Terbitkan SKCK bagi Politikus Buronan Kasus Narkoba

"Demi maruah institusi, meskipun cuti bersama, jaksa eksekutor tetap melaksanakan tugas mengamankan Hasan Sjafei yang merugikan PT Sentul Rp20 miliar," kata Widiyanto di Cibinong, Bogor, Minggu (23/4/2023).

Widi menjelaskan, Hasan Sjafei ditangkap pada Jumat (21/4/2023) atau H-1 Lebaran 1444 Hijriah di jalan dekat Sentul International Convention Center (SICC), Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, PT Sentul City disebut mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.

“Yang bersangkutan dihukum selama empat bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” ujar Widi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita, memaparkan perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019.

Kemudian Pengadilan Negeri Cibinong sempat menyatakan kedaluwarsa karena kejadiannya pada tahun 1999.

Baca Juga: Mahfud MD Respons soal Peluangnya Jadi Bakal Cawapres!

"Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kedaluwarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ucap Anita.

Ia menjelaskan, Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter persegi dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter persegi.

Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, tim jaksa kemudian melakukan penangkapan.

“Kita sudah melakukan upaya penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamannya tersebut, terpidana sudah tidak dikenali," ujar Anita.

"Sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama dua tahun."

Menurutnya, upaya pencarian terus dilakukan sampai akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

"Total tersangka seharusnya dua orang, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh penyidik," kata Anita.

"Tersangka ada dua, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya."

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU