KBRI Malaysia Selamatkan Satu WNI Korban Perbudakan, DPR: Tindak Tegas Pengirim!
Politik | 21 April 2023, 18:37 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati merespons kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perbudakan di Malaysia. Pekerja tersebut berumur 40 tahun dan merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Baca Juga: Suara Lantang Said Iqbal di Demo Buruh: Negara Legalkan Kembali Perbudakan Modern
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, yang dialami PMI tersebut merupakan bentuk perbudakan di zaman modern.
Menurut dia, pengirim dan majikan yang melakukan tindakan itu harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Ini bentuk perbudakan yang sangat kejam. Bukan hanya hak gaji yang tidak dibayar, tapi juga hak-hak untuk menunaikan kewajiban agama, dipasung, bahkan dipaksa makan makanan haram. Ini sudah melewati batas hak asasi seorang manusia," kata Kurniasih kepada wartawan, Jumat (21/4/2023).
Kurniasih mengatakan, pihaknya mendukung penindakan tegas terhadap kelompok yang beroperasi dalam praktik pengiriman PMI nonprosedural, terutama ke Malaysia.
Sebab, kejadian pengiriman PMI nonprosedural terus terjadi, dan yang menjadi korban adalah PMI yang berangkat.
"Saat berangkat, mereka diimingi mendapatkan pekerjaan yang layak dan mereka sudah harus mengeluarkan modal yang tidak sedikit untuk keberangkatan. Mereka butuh pekerjaan, namun dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kita minta usut tegas para pelaku pengiriman PMI nonprosedural ini," ujarnya.
Ia menduga oknum yang mengirim PMI tersebut sudah sering mengirim WNI untuk dijadikan budak di negeri jiran.
"Sehingga baik majikan di Malaysia maupun terutama pelaku di Indonesia benar-benar mendapatkan tindakan yang tegas oleh penegak hukum kita," katanya.
Kurniasih juga menyampaikan apresisasi kepada Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono dan juga Jabatan Tenaga Kerja Negeri Sembilan yang sigap dalam proses penyelamatan PMI nonprosedural di wilayah Port Dickson.
Baca Juga: Data Terbaru: 50 Juta Orang Hidup dalam Perbudakan Modern Tahun 2021, 3,3 Juta adalah Anak-Anak
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengonfirmasi jika satu orang PMI nonprosedural dipaksa bekerja 16 jam sehari tanpa gaji dan dipaksa makan makanan haram dan tidak diperbolehkan salat dan berpuasa.
Saat ini KBRI sedang mengurus kepulangan korban praktik pengiriman PMI nonprosedural tersebut ke Tanah Air.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV