> >

Menhub Budi Karya Dapat 2 Catatan Evaluasi soal Pelayanan Arus Mudik Lebaran 2023

Humaniora | 20 April 2023, 05:45 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (19/4/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Catatan kedua, yakni mengenai lokasi parkir kendaraan pemudik di tempat istirahat di jalan tol atau rest area

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, perlu ada perbaikan di tempat istirahat di jalan tol. Terutama soal lokasi parkir.

Menurutnya, lokasi parkir yang ada di belakang membuat pengemudi lama mencari tempat istirahat. Jika parkir kendaraan dipindahkan ke depan, maka akan mempermudah pengemudi untuk melihat dan mencari lokasi parkir. 

"Sekarang kan mau ke toilet, mobil parkir di depan toilet, mau ke musala, mobil parkir di depan musala. Itu membuat kusut di dalam rest area," ujar Agus di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu. 

Baca Juga: Menhub Budi Karya: Puncak Arus Mudik Sudah Terjadi sejak Selasa Malam 18 April hingga 20 April

Terkait hal itu, Menhub Budi menjelaskan, saran tersebut sudah diberikan kepada para operator. 

Bahkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR telah menyepakati sistem pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2023.

Sistem pengaturan lalu lintas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Menurut Budi, Kemenhub akan kembali melakukan pengecekan terhadap jalan lingkar yang sudah disepakati bersama.

Baca Juga: Kehabisan Tiket Kereta Api, Pemudik Ini Harus Keluar Uang Lebih Banyak untuk Pulang Kampung Naik Bus

Jika kebijakan pemerintah tidak dijalankan, maka Kemenhub akan melakukan penegakan hukum.

"Mungkin pelaksanaannya belum maksimal, kita akan coba minta mereka lakukan dengan baik, tapi kita nanti akan lakukan penegakan hukum berkaitan apakah operator itu melaksanakan atau tidak," ujar Budi.  

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU