KPK Sita Logam Mulia, Deposito, hingga Valas saat Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi di DJKA
Hukum | 19 April 2023, 05:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang bukti seperti uang tunai, logam mulia, hingga valuta asing atau valas.
"Dari proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito dan logam mulia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta.
Baca Juga: Respons KPK Usai ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas karena Percakapannya dengan Karo Hukum ESDM
Saat ini, kata Ali Fikri, keseluruhan nilai dari barang-barang berharga yang disita KPK itu masih dihitung. Pihaknya memperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Ali membeberkan lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, serta kantor pihak swasta yaitu PT Istana Putra Abadi (IPA).
Kemudian, PT Rinenggo Ria Raya (RRR) dan PT Prawiramas Puriprima (PP). Keempat lokasi yang digeledah tersebut berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidik KPK, kata Ali Fikri, selanjutnya akan melakukan analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut.
Penyidik juga akan mengonfirmasi alat bukti tersebut dengan para pihak yang akan segera dipanggil penyidik.
Baca Juga: KPK Duga Ricky Ham Pagawak Beli Tanah di Sejumlah Desa, Gunakan Nama Orang Lain
Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH).
Kemudian, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.
Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Baca Juga: Penyidik KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nilainya Capai Rp10 Miliar
Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022.
Itu antara lain terjadi pada proyek sebagai berikut, pertama, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Terakhir, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Adapun kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.
Baca Juga: KPK Ingatkan Pejabat Soal THR Lebaran Kerap jadi Modus Suap dan Gratifikasi!
Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV