> >

Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Segera Diteken Jokowi, Bakal Dikirim ke DPR usai Lebaran

Politik | 18 April 2023, 19:58 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara dalam konferensi pers tentang RUU Perampasan Aset di Jakarta, Jumat (14/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo akan menandatangani rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk dibahas di DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, naskah final RUU Perampasan Aset sudah final. Seluruh kesalahan dalam penulisan juga sudah disisir agar segera ditanda tangan oleh Presiden Jokowi.

Menurut Mahfud, setelah RUU Perampasan Aset diteken, Presiden Jokowi akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk meminta DPR membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

"Sudah final. Naskahnya sudah final, segera setelah Lebaran akan ditandatangani oleh Presiden Surpres-nya," ujar Mahfud, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR, PDI-P Masih Pelajari Aspek Prinsip

"Substansinya sudah disisir, yang typo (salah ketik) juga sudah disisir. Mudah-mudahan tidak lama sesudah Lebaran, taruhlah di pekan pertama, sudah dikirim Surpresnya," sambung Mahfud. 

Presiden Jokowi sebelumnya mendorong RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Bagi Jokowi, UU ini sangat penting.

"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Penting sekali UU ini," ujar Jokowi, Kamis (13/4/2023).

Jokowi menyebutkan telah menyampaikan terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset kepada DPR dan kementerian terkait. Ia meminta RUU ini sesegera mungkin diselesaikan.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Polemik Izin Salat Id Muhammadiyah di Lapangan Merdeka Sukabumi

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan, pemerintah telah menjalin komunikasi dengan pimpinan partai politik agar para kadernya yang ada di DPR bisa membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU.

Adapun enam lembaga atau kementerian telah menandatangani draf naskah RUU Perampasan Aset itu. 

Enam lembaga atau kementerian itu yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU