> >

Penyidik KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nilainya Capai Rp10 Miliar

Hukum | 18 April 2023, 17:09 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. KPK menyita aset milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak senilai lebih dari Rp10 miliar, terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Sumber: Antara)

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ricky kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Untuk memburu tersangka Ricky, KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice.

Setelah sekitar tujuh bulan atau tepatnya pada 19 Februari 2023 lalu Ricky akhirnya berhasil ditangkap penyidik KPK di Jayapura.

Selain kasus suap, belakangan, KPK juga menetapkan Ricky sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Ricky Ham Pagawak: Sempat Kabur ke Papua Nugini, Ditangkap di Jayapura

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU