> >

Berkaca dari Kasus Bupati Meranti dan Walkot Bandung, KPK Dalami Potensi Korupsi di Sistem e-Katalog

Peristiwa | 17 April 2023, 03:40 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat menyampaikan keterangan dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (16/4/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku pihaknya akan mendalami potensi korupsi di sistem digital atau e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Fikri usai KPK menangkap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana.  

"Ini hal menarik sekaligus tantangan bagi kami untuk upaya pencegahan (korupsi) tata kelola di pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah, karena tentu KPK fokusnya memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa,” kata Fikri dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (16/4/2023).

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diduga Korupsi karena Modus Berikan THR, Ini Imbauan KPK

Menurutnya, sejak operasi penangkapan terhadap Bupati Meranti, KPK menerima banyak informasi tentang kongkalikong korupsi dalam sistem digital pengadaan barang dan jasa.

"Ini saya kira hal baru dan menarik untuk kemudian KPK nanti akan kaji lebih lanjut, sehingga dapat memberi masukan perbaikan,” kata Fikri.

Mengenai OTT Yana Mulyana yang dilakukan pada Jumat (14/4/2023), Fikri memastikan penangkapannya berdasarkan analisis dan pemeriksaan sejak jauh-jauh hari.

Yana ditangkap atas kasus dugaan suap Rp924 juta terkait pengadaan layanan CCTV dan jaringan internet dalam proyek Bandung Smart City.

"Perlu juga menjadi pemahaman bersama bahwa operasi tangkap tangan itu tidak sehari-dua hari, ini proses panjang yang terus kami lakukan,” kata Fikri.

Ia menambahkan, OTT Wali Kota Bandung itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK. Fikri menyebut Yana menggunakan kode-kode tertentu dalam dugaan tindak pidana gratifikasi yang kemudian dianalisis KPK.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU