"Every Body Happy" dan "Nganter Musang King" jadi Sandi Korupsi Yana Mulyana Cs Terima Uang Suap
Hukum | 16 April 2023, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sandi korupsi untuk mengkonfirmasi uang suap dalam kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk layanan Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Sandi korupsi tersebut yakni "Every Body Happy" dan "Nganter Musang King".
"Every Body Happy" menjadi istilah yang dipakai Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal untuk menginformasikan uang suap telah diterima oleh Yana Mulyana dan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan.
Uang suap tersebut bersumber dari CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT Cifo) Sony Setiadi.
Baca Juga: Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa "Bandung Smart City"
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan setelah pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan internet service provider (ISP) atau jasa internet di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 Miliar.
"Walaupun keikutsertaan PT Cifo dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue," ujar Ghufron dalam konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Minggu dini hari (16/4/2023).
Selain uang dari Sony, Dadang juga menerima uang dari Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Andreas Guntoro melalui Khairul.
Uang suap diberikan karena Dadang memerintahkan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 Miliar dari tiga termin menjadi empat termin.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Walkot Bandung Yana Mulyana Kenakan Rompi Oranye KPK
"Dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran ditahun ini," ujar Ghufron.
Sedangkan istilah "Nganter Musang King" menjadi sandi korupsi penyerahan uang dari Sony dan Andreas untuk Yana Mulyana.
Selain menerima uang, sekitar Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga mendapat fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran dari PT SMA.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga menerima uang saku dari Andreas melalui Khairul. Yana menggunakan uang tersebut untuk membeli sepasang sepatu merek Louis Vuitton.
Baca Juga: [FULL] KPK Beberkan Kronologi Hingga Fasilitas yang Didapat Wali Kota Bandung dari Suap "Smart City"
"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM (Yana Mulyana) dan DD (Dadang Darmawan) melalui KR (Khairul Rijal) senilai sekitar Rp924,6 juta," ujar Ghufron.
Dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadis Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Kemudian Direktur PT SMA Benny, CEO PT Cifo Sony Setiadi dan Manage PT SMA Andreas Guntoro.
Sebagai penerima suap Yana Mulyana, Dadang, dan Khairul melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak pemberi Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV