Duduk Perkara Kantor Bupati Meranti Digadai Bank Rp100 M oleh M Adil, Pemkab Puyeng Bayar Cicilan
Hukum | 15 April 2023, 05:20 WIBKEPULAUAN MERANTI, KOMPAS.TV - Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, ternyata digadaikan oleh Bupati nonaktif, Muhamamd Adil, yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil tersebut, yang nilainya tidak main-main yakni mencapai Rp100 Miliar.
Adil diketahui menggadai kantornya itu ke Bank Riau Kepri berdalih infrastruktur. Pemkab pun puyeng bayar cicilan bulanan.
"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil ke Bank pada 2022 lalu.
Mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti itu lantas menjelaskan, dari pinjaman ke bank, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.
Ia beralasan, uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp59 miliar," sebut Asmar dilansir kompas.com.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp12 miliar.
Baca Juga: Terungkap! Uang Korupsi Bupati Meranti Akan Digunakan Modal Pilgub 2024
Pemkab Meranti Bingung Bayar Cicilan
Akibat aset kantor bupati Meranti yang digadaikan Adil, Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar cicilan Rp3,4 miliar per bulan.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.
" Mau dicari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4) malam.
Baca Juga: Profil Wakil Bupati Meranti yang Gantikan Muhammad Adil: Latar Belakang hingga Harta Kekayaan
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/kompas.com