> >

Mahfud MD Sebut Draf RUU Perampasan Aset akan Diserahkan kepada Jokowi setelah Dirapikan

Hukum | 14 April 2023, 18:16 WIB
Foto arsip. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan draf RUU Perampasan Aset akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai dilakukan perbaikan. (Sumber: Instagram @mohmahfudmd)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai dilakukan perbaikan.

Pasalnya, kata dia, masih terdapat sejumlah catatan bersifat teknis yang perlu dibenahi dalam RUU Perampasan Aset.

"Akan diadakan rapat konsinyering tingkat pejabat eselon 1 untuk merapikan catatan. Memang ada catatan-catatan yang sifatnya teknis, tetapi penting," kata Menko Polhukam dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Menurut penjelasannya, catatan-catatan yang perlu diperbaiki, seperti masih adanya salah ketik atau typo.

"Misalnya typo dan sebagainya masih ditemukan," ujarnya.

Dia pun menyebut, nantinya jika catatan-catatan bersifat teknis tersebut sudah diperbaiki, draf RUU Perampasan Aset akan langsung diberikan kepada Presiden Jokowi. 

"Itu tingkat teknis mungkin (selesai) hari Senin (17/4). Sesudah itu mungkin akan kita sampaikan ke Presiden," tegas Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Naskah RUU Perampasan Aset Sudah Diparaf, Segera Dikirim ke DPR

Sebelumnya, Mahfud menyebut draf RUU Perampasan Aset telah diteken oleh menteri dan kepala lembaga terkait.

Hal tersebut sebagai salah satu bentuk tindaklanjut dari desakan Jokowi yang menginginkan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU