> >

Jokowi Teken Perpres, Lokasi dan Waktu Kerja ASN Bisa Fleksibel tapi Tak Berlaku untuk Instansi Ini

Peristiwa | 14 April 2023, 18:02 WIB
Ilustrasi. Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). (Sumber: kompas.com/Elgana Almubarokah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Pasal 4 dalam aturan tersebut, jumlah jam kerja untuk pegawai instansi pemerintah dan ASN sebanyak 37,5 jam selama lima hari kerja dalam sepekan.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Pencucian Uang Rp349 Triliun Libatkan 491 Entitas ASN Kemenkeu

Waktu kerja dimulai dari Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu libur. Adapun jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam tersebut tidak termasuk jam istirahat. 

Waktu jam istirahat saat hari kerja yakni sebanyak 90 menit pada hari Jumat. Sementara 60 menit pada hari selain Jumat.

Untuk jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Ramadan hanya sebanyak 32 jam dan tidak termasuk jam istirahat. 

Pada saat Ramadan, waktu istirahat dipangkas, yakni sebanyak 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.

Selanjutnya, untuk jam kerja instansi pemerintah akan dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan di bulan Ramadan, waktu kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Baca Juga: Dampak Larangan Buka Puasa Bersama ASN, Keuntungan Hotel dan Restoran Anjlok Hingga 65%

Meski demikian, ketentuan hari dan jam kerja instansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.

Melalui Perpres ini, Jokowi memberi ruang kepada ASN agar dapat bekerja secara fleksibel, baik dalam hal lokasi maupun waktu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU