> >

Amnesty Minta Polisi Ikut Dalami Unsur Pidana dalam Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK

Hukum | 13 April 2023, 20:10 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di program Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (14/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian diminta ikut mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kebocoran dokumen penyelidikan KPK bukan sekadar pelanggaran etik yang ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Menurutnya, jika dikembangkan, ada unsur dugaan tindak pidana dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK.

Kepolisian, sambungnya, perlu mendalami pihak yang membocorkan rahasia penyelidikan KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Baca Juga: Dewas KPK Bakal Periksa Firli Bahuri soal Laporan Pelanggaran Etik Kebocoran Dokumen Penyelidikan

"Harapan kami proses ini tidak hanya ditangani Dewas KPK, tetapi karena ada masalah pidana juga ditangani oleh kepolisian," ujar Usman dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (13/4/2023). 

Usman menjelaskan dari informasi yang diterimanya, kebocoran dokumen penyelidikan KPK telah membuat para pegawai kecewa dan mereka ingin ada sanksi yang tegas kepada Ketua KPK Firli Bahuri. 

Bahkan dalam catatan pegawai KPK, ungkapnya, ada 26 kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang gagal karena dibocorkan. 

"Kebocoran ini merupakan praktik yang tidak etis dan melanggar prinsip integritas di KPK, seperti yang dilakukan Firli Bahuri," ujar Usman.

Baca Juga: Penyelidikan Laporkan Maki Soal 2 Oknum KPK Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi Kementerian ESDM

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU