Jelang Lebaran 2023, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Penipuan Menggunakan QRIS
Peristiwa | 14 April 2023, 05:00 WIBTidak lama setelahnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan langsung menangani laporan tersebut dan menangkap tersangka berinisial MIML (39).
Diketahui, MIML telah melancarkan penipuan QRIS tersebut di 38 titik, termasuk di masjid-masjid besar seperti di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat dan Masjid Al-Azhar Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, MIML dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Ini Hal yang Harus Diketahui agar Terhindar dari Penipuan QRIS
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV