Presiden Jokowi Jamin Hak Gaji Pegawai IKN yang Belum Dibayar Tidak Hilang, Perpres akan Dipercepat
Politik | 13 April 2023, 17:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin hak gaji dan tunjangan pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang belum dibayarkan, tidak akan hilang.
Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan pegawai OIKN juga bakal dipercepat.
Presiden Jokowi menjelaskan dalam membuat Perpres dan menghitung tunjangan pegawai OIKN diperlukan konsolidasi antarkementerian, termasuk aturan mengenai gaji dan tunjangan pegawai OIKN.
Hal ini yang membuat pejabat Eselon I hingga pegawai OIKN belum mendapatkan gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Soal Gaji Pegawai IKN yang Tertunda, Waka Badan Otorita IKN: akan Dipercepat
Jika aturan dan perhitungan yang dibahas di kementerian terkait telah selesai, Perpres tentang hak keuangan pegawai OIKN sudah bisa diterbitkan.
"Kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangani. Tapi memang kita ini kan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian," ujar Presiden Jokowi usai meresmikan Apartemen Semesta Mahata Margonda Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).
"Yang penting haknya tidak hilang dan akan kita percepat. Kemarin, baru saja kita bicarakan," sambungnya.
Adapun gaji pegawai OIKN yang belum dibayar berbulan-bulan ini disampaikan Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Ungkap Ada Pekerja Belum Digaji Berbulan-Bulan: Tunggu Perpres
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV