> >

Jokowi Bicara Soal RUU Perampasan Aset: Sudah Kami Dorong Lama, Masa Enggak Rampung-rampung

Hukum | 13 April 2023, 12:15 WIB
Presiden Joko Widodo, saat memberikan keterangan pers Kamis (30/3/2023). Presiden Joko Widodo kembali mendesak agar pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana segera diselesaikan dan ditetapkan Undang-undang atau UU. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mendesak agar pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana segera diselesaikan dan ditetapkan Undang-undang atau UU.

"Kita terus mendorong agar RUU perampasan aset segera diselesaikan, penting sekali UU (undang-undang) ini," kata Jokowi di sela kegiatannya di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023). 

Dia pun mengaku telah menyampaikan kepada DPR dan kementerian untuk segera menyelesaikan pembahasan rancangan Undang-undang Perampasan Aset tersebut.

"Kalau udah rampung bagian saya terbitkan surpres (surat presiden)," tegasnya, dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.

Jokowi pun mengeluhkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang mandek di DPR, setelah tiga tahun sejak diajukan oleh pemerintah.

"Sudah kita dorong lama, masa enggak rampung-rampung," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dorongan kepada DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset ini juga telah disampaikan Jokowi sebelumnya.

Hal itu itu disampaikan Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

“RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” ucap Jokowi.

Jokowi mengaku terus memonitor perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di DPR.

Baca Juga: Wapres Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR: Hasilnya untuk Rakyat

Presiden pun menegaskan dengan adanya UU Perampasan Aset maka aparat penegak hukum akan lebih mudah dalam menindak pidana korupsi.

Sebab, kata Jokowi, aturan soal perampasan aset jelas dan telah memilki payung hukum. 

Tak hanya Jokowi, dorongan kepada DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana juga disampaikan  Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.

Pasalnya, kata dia, saat ini RUU Perampasan Aset tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.

 

"Supaya ini (RUU Perampasan Aset) bisa cepat dibahas dan ditetapkan. Dan ini sudah jadi prolegnas ya, artinya prioritas. Karena prioritas kita (pemerintah) dorong terus," kata Wapres saat memberikan keterangan pers, di Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).

Dia menjelaskan, salah satu urgensinya adalah untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dari suatu tindak pidana.

Misalnya, aset yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dirampas dan dikembalikan ke negara.

"Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara," ujarnya.

Baca Juga: PBHI: Masyarakat Perlu Bergerak Duduki DPR Jika Pembahasan RUU Perampasan Aset Mandek

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU