> >

Singgung Putusan Ferdy Sambo, Komnas HAM dan Amnesty International Dorong Penghapusan Hukuman Mati

Hukum | 13 April 2023, 04:50 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis mati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo mendapat perhatian Komnas HAM dan Amnesty International.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai, dalam menegakkan rasa keadilan, tidak seharusnya mengedepankan hukuman mati yang bertentangan dengan hak dasar untuk hidup. Prinsip tersebut merupakan hak yang tidak boleh direnggut oleh siapa pun, termasuk negara.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Terlebih dalam KUHP Baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

"Kita menghormati yang diputus oleh hakim dan setuju atas hukuman yang Ferdy Sambo lakukan. Justru dengan menghapus hukuman mati adalah bagaimana hakim bisa memberikan rasa keadilan terhadap korban," ujar Atnike. 

Di sisi lain Atnike juga menyoroti hasil survei masyarakat yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati. Menurutnya, hasil survei tersebut menandakan ada ketidakpercayaan publik terhadap bentuk hukuman lain seperti hukuman seumur hidup dapat memberikan keadilan dan mencegah kejahatan serupa.

Baca Juga: Dipersoalkan Pihak Ferdy Sambo, Hakim Banding: Pidana Mati Masih Berlaku di Indonesia

Ia berharap ke depan penerapan hukuman mati dapat dihapuskan, sama seperti sikap Komnas HAM saat PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. 

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," ujar Atnike. 

Senada dengan Komnas HAM, Amnesty International berharap hukuman mati tidak lagi menjadi pilihan untuk memberikan rasa keadilan untuk pelaku kejahatan. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan walaupun perbuatan Ferdy Sambo tergolong kejahatan di bahwa hukum internasional dan mendapat hukuman berat, akan tetapi mantan Kadiv Propam itu tetap berhak untuk hidup.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU