Soal Kisruh di KPK, Saut Situmorang: Ada Niat Ingin Singkirkan Brigjen Endar Saja Sebenarnya
Hukum | 12 April 2023, 21:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.
Saut menilai terdapat niat dari KPK era pimpinan Firli Bahuri yang memang secara sengaja ingin menyingkirkan Endar dari lembaga antirasuah tersebut.
"Saya mengatakan ini ada niat yang kelihatan ingin menyingkirkan Endar saja sebenarnya. Sehingga kemudian dicari-cari (alasannya)," kata Saut dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Saut pun menyinggung terkait surat yang diterbitkan Polri pada 29 Maret 2023 kepada KPK, yang menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memperpanjang penugasan Brigjen Endar di KPK.
Namun, surat Kapolri tersebut seakan diabaikan Firli Bahuri Cs. Pasalnya, keesokan harinya, yakni pada tanggal 30 Maret 2023, KPK justru mengirimkan surat ke Kapolri yang berisi penghadapan kembali Endar ke Polri.
Tak hanya itu, pada 31 Maret 2023, juga terbit Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Brigjen Endar, yang ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H Harefa.
"Buktinya, Pak Kapolri sudah mengeluarkan (surat perpanjangan masa tugas Endar) pada 29 Maret 2023, terus dia (KPK) bantah lagi pada 31 Maret 2023," ujar Saut.
"Jadi mens rea-nya itu sudah jelas. Sebenarnya yang mens rea-nya cenderung negatif itu siapa di antara dua institusi ini (KPK dan Polri)," imbuh Saut menyebut istilah hukum yang merujuk sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan atau tindak pidana.
Dalam kesempatan itu, Saut juga membahas terkait proses anggota Polri masuk hingga diberhentikan di KPK.
Menurut penjelasannya, anggota Polri yang ditugaskan ke KPK sejak masuk hingga keluar melalui proses komunikasi antara divisi sumber daya manusia (SDM) masing-masing.
Baca Juga: Soal Kisruh Firli Bahuri-Brigjen Endar, Pengamat: Harusnya Komisi III DPR Tidak Lepas Tangan
"Setelah melewati serangkaian tes dan dinyatakan memenuhi syarat, pegawai tersebut bekerja selama lima tahun, terus diperpanjang lima tahun lagi, terus nanti diperpanjang dua tahun lagi. Jadi secara total dia 10 tahun boleh di sana," jelasnya.
"Tapi kemarin ada perdebatan peraturan itu tidak berlaku, namun peraturan yang sama tentang sistem penggajian, pasal penggajian berlaku, itu debatable lagi."
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik kembali anggotanya yang bertugas di KPK, yakni Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli mengungkapkan, alasannya meminta keduanya ditarik ke Polri karena mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, pncopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Karena itu, sejumlah penyidik disebut meninggalkan ruang audiensi yang saat itu belum rampung atau walk out.
Pimpinan KPK disebut sempat mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka yang melakukan aksi walkout itu. Namun, hal tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan, kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex, Sabtu (8/4).
Baca Juga: Soal Polemik Brigjen Endar dengan Firli Bahuri, Kapolri: Kami Menunggu Hasil Dewas dan PTUN
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV