> >

Memori Banding Kuat Ma'ruf Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara

Hukum | 12 April 2023, 21:18 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada 14 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Lamanya pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa di dalam tahanan. Selain itu, majelis hakim PN Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim menilai Kuat telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Hakim juga menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca Juga: Putusan Banding Putri Candrawathi: Hakim Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU