> >

Alasan Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo: Banyak Anggota Polri Terlibat

Hukum | 12 April 2023, 16:42 WIB
Ferdy Sambo dengan Rabu (5/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Hal itu disebut pihak Sambo sebagai penyulut emosi. 

"Yang terjadi hanya langsung dilakukan penembakan terhadap korban," urai Singgih.

Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Hukuman Mati Diperkuat

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati 

Adapun PT DKI Jakarta secara resmi sudah menolak banding atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo. 

Saat membacakan keputusan banding itu, Hakim Singgih menjelaskan bahwa pihaknya menguatkan keputusan PN Jaksel soal vonis Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari 2023 sebagaimana yang dipintakan banding," ujar Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023)

Ia juga menjelaskan, Ferdy Sambo tetap bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonisnya ini. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU