Putusan Banding Putri Candrawathi: Hakim Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara
Hukum | 12 April 2023, 16:05 WIBMajelis hakim menyebut Putri secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, majelis hakim juga menilai Putri turut bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia diyakini terlibat skenario pembunuhan, secara sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa eks ajudannya tersebut.
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Punya Opsi Ini untuk Ringankan Hukuman
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV