Dipersoalkan Pihak Ferdy Sambo, Hakim Banding: Pidana Mati Masih Berlaku di Indonesia
Hukum | 12 April 2023, 15:49 WIBMaka dari itu, katanya, hukuman mati masih berlaku di Indonesia.
"Bahkan MK pernah menolak uji materiil yudisial terhadap keberadaan hukuman mati di Indonesia dan menyatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia sebagai mana dalam putusan MK nomor 2-3/PUU/V/2027," jelasnya.
"Hal serupa tentang penolakan uji materiil penghapusan pidana mati juga terdapat pada putusan MK nomor 15 tanggal 18 Juli 2012," kata Singgih.
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Hukuman Mati Diperkuat
Singgih kemudian menjelaskan, majelis hakim sepakat dengan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal vonis Ferdy Sambo.
Ia juga menjelaskan, ultra petita atau lebih tinggi dari tuntutan dibenarkan dalam dalam hukum pidanas seperti yang dijatuhkan atas kasus Ferdy Sambo.
"Menimbang bahwa dari uraian di atas baik mengenai ultra petita maupun pidana mati majelis hakim tidak sebanding dengan memori banding penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan sebaiknya sependapat dengan apa yang sudah dipertimbangkan atau diputuskan dalam putusan tingkat pertama," kata hakim Singgih.
"Dengan demikian, secara mutatis mutandis ultra petita dibenarkan dalam lapangan hukum pidana," kata hakim Singgih.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV