Empat Putusan Hakim atas Permohonan Banding Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 12 April 2023, 16:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan empat putusan atas permohonan banding Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir, Rabu (12/4/2023).
Pertama, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding Ferdy Sambo.
"Mengadili, satu menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Kedua, hakim menguatkan putusan PN Jaksel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut.
Ketiga, hakim menetapkan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan.
Keempat, hakim membebankan biaya perkara pembunuhan Brigadir J ini kepada negara.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin 10 April 2023," ujar Singgih.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Hakim Banding Tegaskan Motif Bunuh Yosua Tak Wajib Dibuktikan
Majelis hakim yang memutuskan banding Ferdy Sambo itu terdiri dari Singgih Budi Prakoso sebagai Hakim Ketua, lalu ada Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi sebagai hakim-hakim anggota.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Rabu, (12/4) tanpa dihadiri JPU dan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
"Kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum, maupun kepada terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum," tegas Singgih.
Sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel pada Senin (13/2/2023) karena terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jalan Duren Tiga No 46, Pancoran, Jaksel.
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Punya Opsi Ini untuk Ringankan Hukuman
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” tegasnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV