> >

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Punya Opsi Ini untuk Ringankan Hukuman

Hukum | 12 April 2023, 14:34 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Baca Juga: Kata Ayah Brigadir J soal Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini: Gak Ada yang Meringankan, Ditolak

Setelah itu, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.

Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Panitera dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

Penyampaian memori dan kontra memori kasasi harus disampaikan kepada pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara yang diajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut juga secara analogis diberlakukan bagi tambahan memori/kontra memori.

Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi sebagaimana  diatur dalam Pasal  47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat  pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari atau satu bulan.

Lalu, Panitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada MA.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU