> >

Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dibatalkan, Politikus PAN: Masih Ada Gugatan Partai Berkarya

Rumah pemilu | 12 April 2023, 11:52 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menolak karantina usai tiba dari luar negeri. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Gupardi Gaus mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap memperhatikan gugatan yang dilakukan oleh Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Hal ini menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024.

"Walaupun putusan PT DKI Jakarta ini belum bersifat inkrah dan bisa saja Partai Prima akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ditambah lagi Partai Berkarya juga sedang melakukan gugatan yang sama ke PN Jakpus," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (12/4/2023). 

Baca Juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Partai Berkarya Soal Penundaan Pemilu 2024 pada 17 April

Menurut dia, PT DKI juga menegaskan bahwa sistem penegakan hukum pemilu harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mudah-mudahan putusan PT DKI ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim PN Jakpus untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu."

"Dan juga seluruh Pengadilan Negeri bisa menjadikan putusan yang telah dikeluarkan PT DKI ini menjadi referensi dan patokan dalam memproses gugatan dari berbagai pihak," ujarnya.
 
Selain itu, ia berharap tidak ada lagi gonjang-ganjing mengenai penundaan pemilu terkait putusan PN Jakpus dan itu harus dihentikan.

 

“Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang,” ujarnya. 

Sebelumnya, Partai Berkarya mengikuti jejak Partai Prima, yakni dengan mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU