> >

Kata Ayah Brigadir J soal Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini: Gak Ada yang Meringankan, Ditolak

Hukum | 12 April 2023, 10:32 WIB
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Orangtua Brigadir J ini optimistis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo cs. (Sumber: Tangkap layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Rabu 12 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan permohonan banding yang diajukan 4 terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. 

Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir J pun optimistis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menolak permohonan banding para terdakwa. Bahkan seandainya permohonan banding dikabulkan hakim, Samuel menilai hal tersebut tidak akan terjadi.

"Pertama, menurut fakta di sidang PN Jaksel enggak ada yang meringankan bagi mereka, oleh karena itulah kami optimistis permohonan banding Sambo cs akan ditolak," kata Samuel dalam wawancara di Sapa Pagi Indonesia KompasTV, Rabu (12/4).

Baca Juga: Ferdy Sambo cs Tidak Wajib Hadir dalam Sidang Putusan Banding Hari Ini

Menurut Samuel, pihak keluarga khususnya sebagai orangtua dari Brigadir J sangat berharap kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak semua permohonan banding Ferdy Sambo cs.

"Jauh-jauh hari sebenarnya kami sudah tahu kalau mereka (Sambo cs) mau melakukan banding, tapi silakan itu hak terdakwa (ajukan banding). Namun, di sini kiranya hakim (Pengadilan Tinggi) dapat memperkuat putusan PN Jakarta Selatan," kata Samuel.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Putri Candrawathi yang juga istrinya divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf selaku Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo kena vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal yang merupakan anak buah Ferdy Sambo dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis untuk Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2) lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Wahyu Iman saat itu.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar

Sementara itu, hingga artikel ini ditayangkan, sidang pembacaan putusan permohonan banding dengan nomor perkara: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., atas nama Terdakwa Ferdy Sambo masih berlangsung.

Terdakwa Ferdy Sambo tampak tidak hadir pada pembacaan putusan permohonan banding yang diajukannya tersebut.

Sidang diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Penulis : Gading Persada Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU