Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya, Tuduh Salahgunakan Wewenang
Hukum | 12 April 2023, 10:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro, melaporkan Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, ke Polda Metro Jaya.
Endar Priantoro melaporkan Cahya Harefa ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyalahgunakan wewenang atau jabatan.
Baca Juga: Beredar Rekaman Suara Diduga Penyelidik KPK Walkout Bela Endar saat Rapat dengan Firli Bahuri
Adapun laporan Endar Priantoro itu diajukan melalui pengacaranya, Rakhmat Mulyana. Laporan teregister dengan Nomor: STTLP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Betul (melaporkan). Ini kasus penyalahgunaan wewenang,” kata Endar saat dikonfirmasi pada Rabu (12/4/2023).
Endar menjelaskan, dalam surat tanda penerimaan laporan itu, Cahya Harefa diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 421 KUHP.
Adapun locus atau tempat kejadian dugaan pidana itu yakni di Jalan HM. Soeharto Nomor 4, Kuningan, Guntur, Jakarta Selatan, atau Gedung Merah Putih KPK.
Selain Sekjen KPK, Endar Prantoro juga melaporkan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas, dengan dugaan tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Pengakuan Saut Situmorang Laporkan Firli Bahuri karena Pelanggaran Etik Malah Dimarahi Dewas KPK
“Dengan Terlapor atas nama Cahya Hardianto Harefa, atas nama Zuraida Retno Pamungkas,” sebagamana dikutip dari surat laporan tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com