> >

Ferdy Sambo cs Tidak Wajib Hadir dalam Sidang Putusan Banding Hari Ini

Hukum | 12 April 2023, 09:16 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis hukuman mati atas dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pejabat Humas pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan menyebut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak wajib hadir dalam sidang putusan banding.

Binsar mengatakan, hal ini karena Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita yang bertugas memanggil terdakwa.

Oleh karena itu, ia tidak bisa memastikan apakah Ferdy Sambo cs akan hadir dalam sidang putusan banding ini atau tidak.

"Tidak tahu (hadir atau tidak), tapi (PT) tidak diwajibkan untuk memanggil terdakwa karena PT tidak ada tugas fungsional memanggil," kata Binsar, Selasa (11/4/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV.

Menurut Binsar, apabila hadir di persidangan, justru akan merugikan Ferdy Sambo cs. 

"Kalau (Ferdy Sambo cs) tidak puas terhadap putusan ini, upaya hukumnya adalah kasasi, nah upaya hukum kasasi itu dihitung 14 hari tenggang waktunya maksimal," ujar Binsar.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar

"Justru kalau dipanggil, merugikan yang hadir karena nanti apabila tidak puas, melakukan upaya kasasi dihitung hadir," lanjutnya.

Adapun pihak yang pertama yang mendengarkan putusan banding adalah  terdakwa Ferdy Sambo dengan nomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI. Kemudian pembacaan putusan bagi terdakwa Putri Candrawathi dengan nomor perkara 54/PID/2023/PT.DKI.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU