> >

Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding KPU, Ketum Prima Ajak Kader Tetap Fokus Verifikasi Faktual

Politik | 12 April 2023, 04:55 WIB
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono di program Dua Arah KOMPAS TV. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satunya memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang salah satunya memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima, Agus Jabo Priyono menyatakan keputusan PT DKI tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Partai Prima dengan KPU.

Pihaknya juga meminta kepada struktur Partai Prima di daerah, mulai dari kader, anggota dan simpatisan, tetap fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang sedang berlangsung.

Agus menjelaskan meski banding KPU diterima PT DKI, komisi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu tetap menindaklanjut putusan Bawaslu RI, yakni memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. 

Baca Juga: Ini Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Vonis PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024...

"Saat ini Prima sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut Agus menghormati keputusan PT DKI yang mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan PN Jakpus.

Namun ia mengingatkan di samping substansi yang berkaitan dengan ke-pemilu-an, terdapat substansi lain berhubungan dengan hak sipil dan politik dan dilindungi oleh kovenan internasional. 

Hak sipil dan politik tersebut, sambung Agus, telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right atau Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga: KPU Tetap Lakukan Verifikasi Ulang Partai Prima meskipun PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus

Pihaknya jugas sedang menunggu salinan putusan PT DKI untuk dipelajari dalam mengambil langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Mengenai kompetensi absolut, menurut Prima ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik," ujar Agus. 

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, PT DKI Jakarta menerima permohonan banding KPU. PT DKI juga membatalkan putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan KPU.

Salah satu Putusan PN Jakpus yakni memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).

Baca Juga: Perjalanan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu, 4 Kali Gugat KPU hingga Dikabulkan PN Jakpus

Di sisi lain KPU mengapresiasi putusan PT DKI yang membatalkan putusan PN Jakpus. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai hikmah dari putusan banding PT DKI adalah meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU