> >

Rapat Komisi III DPR dengan Sri Mulyani dan Mahfud MD soal Transaksi Rp349 Triliun Tidak Selesai

Politik | 11 April 2023, 23:21 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

"Mudah-mudahan ini rapat lanjutan, karena tadi anggota ada yang meminta bagan-bagan baru tentang hasil yang diberikan oleh Bu Menteri. Mana saja hasil audit atau keuangan yang sudah diselesaikan oleh Bu Menkeu," katanya.

Dia mengatakan rapat pembahasan lanjutan terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu akan digelar pada masa persidangan DPR RI mendatang.

"Jadi, nanti di rapat lanjutan, mungkin di masa sidang yang akan datang," kata Sahroni.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Mahfud MD dan Sri Mulyani menerangkan tentang data nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang menjadi perhatian publik.

Mahfud MD menegaskan, data terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterimanya selaku Ketua Komite TPPU sama dengan data Kemenkeu karena sama-sama berasal dari laporan PPATK.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Rincian Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Termasuk Jumlah Pegawai yang Dihukum

"Bahwa terhadap rekapitulasi LHA/LKP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun, antara yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan," kata Mahfud MD.

Sementara itu, Sri Mulyani juga menjabarkan rincian nilai transaksi yang mencapai Rp349 triliun berdasarkan daftar 300 surat yang ia terima dari PPATK.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU