> >

Ferdy Sambo Jadi Orang Pertama yang Dengarkan Putusan Banding Vonis Pidana Mati Pembunuhan Yosua

Hukum | 11 April 2023, 22:07 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis hukuman mati atas dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, menjadi orang pertama yang mendengarkan putusan banding yang digelar, Rabu (12/4/2023).

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan menjelaskan sidang putusan banding nantinya dibacakan sesuai dengan urutan berkas yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak yang pertama yakni terdakwa Ferdy Sambo dengan nomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI. Kemudian pembacaan putusan bagi terdakwa Putri Candrawathi dengan nomor perkara 54/PID/2023/PT.DKI.

Setelah Putri secara berurutan Ricky Rizal dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT.DKI dan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan perkara 56/PID/2023/PT.DKI.

Baca Juga: Besok, Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Bakal Digelar Terbuka

"Sidang sesuai dengan register perkara itu, tentu yang dibacakan duluan pertama terdaftar di PT itu atas nama terdakwa Ferdy Sambo terdaftar nomor 53, nomor 54-nya atas nama Putri Candrawathi, 55 itu atas nama terdakwa Ricky Rizal dan yang terakhir nomor 56 terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Binsar, Selasa (11/4/2023). Dikutip dari Kompas.com.

Adapun Majelis Hakim Tinggi yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan Hakim Tinggi anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Perkara atas nama Putri Candrawathi diketuai Hakim Tinggi Ewit Soetriadi dengan Anggota Majelis Tinggi Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Perkara Ricky Rizal ditangani oleh Hakim Tinggi H Mulyanto dengan anggota Majelis Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Baca Juga: Proses Hukum Teddy Minahasa Berbeda dengan Ferdy Sambo, Kok Bisa? | Livi On Point

Sedangkan perkara Kuat Ma'ruf diketuai oleh Hakim Tinggi Abdul Fattah dengan Anggota Majelis Tinggi Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.

Sebelumnya, di tingkat pertama Ferdy Sambo mendapat vonis pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara. 

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf mendapat putusan hukuman 15 tahun penjara. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU