Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Dito Mahendra
Hukum | 11 April 2023, 21:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap Dito Mahendra.
Perintah tersebut disampaikan buntut dugaan keterlibatan Dito Mahendra dalam kepemilikan senjata api atau senpi secara ilegal.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Pergi ke Luar Negeri, Ancam Jemput Paksa jika Terus Mangkir
Agus mengaku, perintah tersebut sudah ia sampaikan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani.
"Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani ya. Kayaknya sudah saya suruh tangkap," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Direktorat tipidum Bareskrim menjadi tim yang mengusut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret Dito Mahendra.
Saat ini, kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau telah ditemukan tindak pidananya.
Pihak kepolisian pun sudah memanggil Dito Mahendra sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, Dito Mahendra selalu mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Baca Juga: KPK: 15 Senjata Api Milik Dito Mahendra untuk Bertempur, Bukan buat Olahraga atau Berburu
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com