> >

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Dito Mahendra

Hukum | 11 April 2023, 21:09 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferesnsi pers pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap Dito Mahendra.

Perintah tersebut disampaikan buntut dugaan keterlibatan Dito Mahendra dalam kepemilikan senjata api atau senpi secara ilegal.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Pergi ke Luar Negeri, Ancam Jemput Paksa jika Terus Mangkir

Agus mengaku, perintah tersebut sudah ia sampaikan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani.

"Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani ya. Kayaknya sudah saya suruh tangkap," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Direktorat tipidum Bareskrim menjadi tim yang mengusut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret Dito Mahendra.

Saat ini, kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau telah ditemukan tindak pidananya.

Pihak kepolisian pun sudah memanggil Dito Mahendra sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan. 

Namun, Dito Mahendra selalu mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Baca Juga: KPK: 15 Senjata Api Milik Dito Mahendra untuk Bertempur, Bukan buat Olahraga atau Berburu

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU