> >

Ma ruf Amin Dukung Satgas Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun: Biar Jelas Aliran Dana ke Mana Saja

Hukum | 11 April 2023, 21:22 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan keterangan pers kepada wartawan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023). (Sumber: ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin mendukung langkah Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membentuk satuan tugas atau Satgas untuk mengusut transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Saya kira pemerintah akan mendukung kok, bagus itu dan supaya juga jelas karena ada isu yang tidak jelas," kata Ma’ruf Amin di sela kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Rincian Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Termasuk Jumlah Pegawai yang Dihukum

Dia berharap, dengan adanya satgas tersebut, maka akan menjadi jelas dari mana dan ke mana saja aliran dana janggal triliunan rupiah tersebut.

"Mana yang sebenarnya itu terjadi ketidaksesuaian dengan aturan, mana yang mendapatkan dana secara tidak sah, nah itu perlu penelitian,” ujarnya. 

“Jadi, tidak hanya angka, tapi tidak tahu ini detailnya seperti apa,” imbuhnya.

Dia menekankan, dengan adanya satgas tersebut diharapkan tidak terjadi lagi upaya-upaya menuduh pihak-pihak tertentu secara tidak jelas.

"Itu saya kira penting, satgas itu menurut saya penting dan memang dalam rangka mencegah terjadinya korupsi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: [FULL] Rapat Jilid II Mahfud MD Jelaskan 7 Poin Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke DPR

"Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Tugas Satgas itu yakni untuk melakukan supervisi dengan menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun," katanya. 

Supervisi itu, lanjut dia, akan dilakukan oleh tim gabungan atau satgas dengan melakukan pembangunan kasus dari awal atau case building.

Mahfud menambahkan, Komite TPPU melalui satgas akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 7 Hasil Rapat dengan Menkeu Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU