Modus Pengasuh Ponpes Batang Cabuli Belasan Santri: Janjikan Korban Dapat 'Karomah'
Peristiwa | 11 April 2023, 20:38 WIBAhmad Luthfi menyebut tersangka Wildan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Luthfi.
Sementara itu, Ganjar yang datang saat rilis kasus memarahi pelaku dan menyebutnya "sangat serius" di dunia pendidikan. Apalagi, pada September 2022 silam, telah ada kasus pemerkosaan dengan korban 22 orang di Kabupaten Batang.
"Tentu kami marah. Apalagi korbannya masih anak-anak. Bagi kami, ini serius karena anak kita itu harus dilindungi, bukan untuk dikerasi dalam bentuk apa pun. Kami akan langsung terjunkan tim, membuka posko dan trauma healing pada korban," kata Ganjar dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Risma Datangi 11 Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Cirebon
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara