Mahfud MD: Pemerintah akan Bentuk Satgas untuk Telusuri Pencucian Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu
Hukum | 11 April 2023, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah akan membentuk Satuan tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Satgas akan dibentuk untuk mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Nantinya, Satgas diminta menindaklanjutinya dengan cara membangun konstruksi kasus dari awal (case building).
Dikutip dari Kompas.id, Senin (10/4/2023), Satgas akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kementerian Keuangan), Badan Reserse Kriminal Polri, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Satgas diminta memprioritaskan penanganan kasus dengan nilai paling besar dan yang menyita perhatian publik.
"Case building akan dimulai dari LHA (laporan hasil analisisi) tahun 2017-2019 dengan nilai Rp189 triliun," kata Menko Polhukam Mahfud MD saat jumpa pers di PPATK, Jakarta, Senin (10/4).
Baca Juga: Mahfud MD Bakal Kembali Usut Kasus Impor Emas Rp189 Triliun di Ditjen Bea Cukai
"Komite dan Tim Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan data antara yang dia sampaikan di Komisi III DPR dan yang disampaikan Sri Mulyani di Komisi XI DPR.
Perbedaan data itu sudah clear karena setelah ditelusuri ada 64 surat yang disampaikan langsung ke aparat penegak hukum (APH) dengan nilai transaksi Rp13 triliun.
Total ada 300 surat dengan nilai transaksi agregat Rp349 triliun yang disampaikan PPATK dalam LHA dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) selama 2009-2023.
Kemenko Polhukam juga mencantumkan data agregat yang dibagi dalam tiga klaster, yaitu seluruh nilai transaksi baik yang melibatkan pegawai Kemenkeu, transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain, maupun transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan.
"Sementara Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," jelasnya.
Dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009-2023 kepada Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti. Ada pula yang masih dalam penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.
Mahfud menyebut, Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Kemenkeu Telah Tindak ASN Terlibat Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV