> >

Keluarga David Ozora Usul Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun AG: Masih Terlalu Ringan

Hukum | 10 April 2023, 21:52 WIB
Kuasa hukum korban David Ozora, Mellisa Anggraeni, memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Tindakan AG dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum AG 4 tahun penjara.

Baca Juga: AG Minta Maaf dan Menyesal, Pengacara David: Tidak Diwujudkan, Kalau Kata Maaf Semua Orang Bisa

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis 3,5 tahun AG tersebut.

“Jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir. Jadi kami punya waktu 7 hari untuk memelajari dulu putusannya seperti apa, salinan juga belum diterima, kami pelajari dulu selama 7 hari,” kata Syarief, Senin, sebagaimana dikutip dari Kompas Video.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU