> >

Jelang Vonis AG, Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Nota Pembelaan: Klien Kami Bukan Pelaku Utama

Hukum | 9 April 2023, 22:19 WIB
AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Kuasa hukum AG, Bhirawa J Arifi, berharap isi nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pihaknya turut menjadi pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam membuat putusan vonis untuk AG. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum AG, Bhirawa J Arifi, berharap isi nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pihaknya turut menjadi pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam membuat putusan vonis untuk AG.

Sehingga, kata dia, putusan dapat memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.

"Kami berharap saat besok putusan dibacakan oleh hakim tunggal, keseluruhan argumen-argumen serta pendapat-pendapat yang sudah kami tuangkan dalam nota pembelaan dapat dipertimbangkan," kata Bhirawa dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Minggu (9/4/2023).

"Sehingga dapat memberikan suatu putusan yang adil, tidak hanya kepada korban tetapi juga AG (15) yang masih merupakan anak dalam kasus ini."

Dia pun menegaskan meski AG turut berada di lokasi kejadian, namun kliennya itu bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Kami perlu mengingatkan secara objektif posisi anak AG ini memang bukan pelaku utama," tegasnya.

"Anak AG ini memang betul turut hadir di lokasi (penganiayaan) tapi bukan dia yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap ananda D (David), anak korban."

Sebab itu, Bhirawa meminta agar dalam kasus ini dapat dilihat secara objektif dan adil terkait para pelaku yang terlibat di kasus penganiayaan David tersebut.

Sebagai informasi, sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa anak AG akan digelar Senin besok (10/4/2023). 

Baca Juga: Jelang Vonis AG, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU